page

Tabungan Extra

Tabungan Extra

Extra Tabungan Anda adalah salah satu fitur produk tabungan yang berhadiah langsung dimana nasabah dapat memilih hadiah yang diinginkan dengan jangka waktu blokir yang lebih fleksibel maksimal 3 tahun.

Keuntungan Tabungan Extra

Bebas biaya administrasi, sehingga saldo tabungan nasabah akan terus bertambah tanpa adanya potongan biaya administrasi setiap bulannya.

Suku Bunga Menarik

Suku bunga tabungan menarik sehingga saldo nasabah akan terus meningkat dengan suku bunga yang diberikan.

Berhadiah

Berhadiah langsung tanpa harus diundi.

  1. Perorangan yang telah dewasa dan memiliki identitas (KTP / Paspor ).

  1. Bebas Biaya Administrasi.
  2. Biaya Pembukaan Rekening : Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
  3. Biaya Penutupan Rekening : Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah).
  4. Biaya Penggantian Buku ( hilang / rusak ) : Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  5. Penarikan dana sebelum berakhirnya jangka waktu blokir, maka Nasabah berkewajiban mengembalikan nilai hadiah langsung.
  6. Pajak Tabungan: Nasabah akan dikenakan pajak atas bunga tabungan untuk total dana diatas Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

  1. Jika suku bunga tabungan diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Suku bunga Tabungan Anda dapat berubah sewaktu – waktu.
  3. Apabila buku tabungan hilang, Nasabah berkewajiban segera melaporkan secara tertulis kepada pihak bank dengan disertai Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Keterlambatan pemberitahuan kepada pihak Bank mengenai kehilangan buku Tabungan Anda yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Bank maupun Nasabah sendiri, menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah.

  1. Periode perhitungan bunga dilakukan mulai akhir bulan sebelumnya sampai dengan 1 hari sebelum akhir bulan berjalan berdasarkan saldo harian yang terdapat dalam bulan yang bersangkutan.
  2. Rumus perhitungan bunga :
  3. Bunga dibayar pada setiap akhir bulan dengan cara dikreditkan pada saldo tabungan yang tercatat pada pembukuan bank dan didebet pajak atas bunga tabungan.
  4. Bunga Tabungan Anda yang diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, Pajak atas bunga akan dikenakan kepada nasabah yang memiliki total dana di atas Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  5. Suku bunga Tabungan Anda diatur dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.



PT BPR Central Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar.

BPR BCS berizin dan diawasi oleh: