Kredit Peduli Karyawan(KPK)
Fasilitas pinjaman dari Bank kepada calon debitur/debitur untuk mensejahterakan keperluan / kebutuhan bagi pekerja / karyawan yang memiliki gaji / penghasilan yang tetap, seperti pinjaman untuk keperluan biaya pendidikan,pinjaman untuk renovasi dan lain – lain.
Keuntungan KPK
Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur tidak membayar lebih dari semestinya. dengan proses cepat mudah dan tenor yang panjang
Proses Cepat & Mudah
Syarat dan pengajuan kredit mudah dan cepat.
Biaya Ringan
Biaya administrasi lebih murah.
Angsuran Ringan
Angsuran kredit ringan.
Jangka Waktu
Pilihan tenor sesuai dengan kebutuhan debitur, maksimal s/d 3 (tiga) tahun, keleluasaan jangka waktu pembayaran memudahkan debitur dalam mengatur keuangan dan besarnya angsuran setiap bulan.
Pembayaran Angsuran mudah
Pembayaran angsuran praktis dan fleksibel.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Materai.
- Biaya Asuransi Jiwa dan Agunan.
- Biaya Notaris.
- Pemblokiran BPKB (Mobil).
- Tanah dan / atau Bangunan
- BPKB Mobil
- Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda / penalty sebesar 5% dari baki debet (Outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan satu bulan.”
- Jika karena satu dan lain hal Debitur terlambat / lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur diwajibkan membayar Denda atas angsuran yang diwajibkan kepada debitur, Terhitung setelah tanggal jatuh tempo angsuran yaitu sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen) per hari dari jumlah angsuran hingga debitur tersebut membayar.
- Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, adanya resiko kenaikan suku bunga dan resiko adanya perubahan jumlah beban bunga yang mungkin dapat menambah beban Debitur.
- Bilamana Debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan (paling lama 2x tunggakan), maka berdasarkan Akta Fidusia pasal 5 point 2, Objek Fidusia (agunan kendaraan) harus diserahkan dengan segera oleh Debitur kepada Bank, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Bank.
- Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
- Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 60 tahun untuk wiraswasta.
- Wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BCS dengan mencantumkan klausula Banker’s Clause BCS.
- Wajib membuka rekening tabungan di BCS.
- Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance. Besarnya suku bunga KPM ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
- Rumus perhitungan angsuran :
