Demo page

Kredit Investasi (KI)

Kredit Investasi (KI)

Jenis produk kredit PT. BPR Central Sejahtera untuk memenuhi kebutuhan pendirian proyek atau ekspansi proyek debitur, membiayai pembelian barang modal, tambahan modal kerja dalam rangka perluasan, peningkatan kapasitas usaha dan pendirian unit usaha baru.

Keuntungan KI

Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur tidak membayar lebih dari semestinya. dengan proses cepat mudah dan tenor yang panjang

Proses Cepat & Mudah

sehingga dapat lebih cepat mewujudkan rencana investasi.

Tenor Panjang

Jangka waktu kredit maksimal s/d 10 (Sepuluh) tahun, tidak dapat diperpanjang.

Penyesuaian Pembayaran

Pembayaran kembali dapat disesuaikan dengan kemampuan cash flow keuangan debitur.

Jaminan KI
  1. Tanah dan / atau Bangunan
  2. BPKB Mobil
  3. Deposito
  4. Mesin / Alat berat
Maksimal Pembiayaan
  1. 80% dari harga pasar Mobil/Ruko/Ruti/Mesin/ Alat Berat.
  2. 70% dari harga pasar Tanah Kosong.
  3. 100% dari nilai Nominal Deposito.

  1. Biaya Provisi.
  2. Biaya Administrasi.
  3. Biaya Appraisal.
  4. Biaya Materai.
  5. Biaya Asuransi Jiwa dan Agunan.
  6. Biaya Notaris.
  7. Biaya Pemblokiran BPKB (Mobil).

  1. Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda / penalty sebesar 5% dari baki debet (Outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan satu bulan.
  2. Jika karena satu dan lain hal Debitur terlambat / lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur diwajibkan membayar Denda atas angsuran yang diwajibkan kepada debitur, Terhitung setelah tanggal jatuh tempo angsuran yaitu sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen) per hari dari jumlah angsuran hingga debitur tersebut membayar.
  3. Bilamana Debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan (paling lama 2x tunggakan), maka berdasarkan Akta Fidusia pasal 5 point 2, Objek Fidusia (agunan kendaraan) harus diserahkan dengan segera oleh Debitur kepada Bank, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Bank.
  4. Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, adanya resiko kenaikan suku bunga dan resiko adanya perubahan jumlah beban bunga yang mungkin dapat menambah beban Debitur.

  1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
  2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
  4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 60 tahun untuk wiraswasta.
  5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 1 tahun.
  6. Wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BCS dengan mencantumkan klausula Banker’s Clause BCS.
  7. Wajib membuka rekening tabungan di BCS.

  1. Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance. Besarnya suku bunga KPM ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
  2. Rumus perhitungan angsuran :
  3. Responsive image
  4. Tabel Ilustrasi :
  5. Responsive image



PT BPR Central Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar.

BPR BCS berizin dan diawasi oleh: