page

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Fitur produk kredit untuk Fasilitas kredit yang dipergunakan untuk membeli rumah baru / bekas.

Keuntungan KPR

Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur tidak membayar lebih dari semestinya.

Proses Cepat & Mudah

Proses kredit mudah dan cepat.

Biaya administrasi ringan

sehingga debitur dapat mengatur keuangan dan dana untuk keperluan lain.

Uang Muka Ringan

Uang muka ringan.

Jangka Waktu

Jangka waktu kredit maksimal s/d 10 (sepuluh) tahun, keleluasaan jangka waktu pembayaran memudahkan debitur dalam mengatur keuangan dan besarnya angsuran setiap bulan.

  1. Biaya Provisi.
  2. Biaya Administrasi.
  3. Biaya Appraisal.
  4. Biaya Materai
  5. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah.
  6. Biaya Notaris.

  1. Sertifikat Tanah beserta Bangunan.

  1. Maksimal 80% dari rumah yang akan dibeli.

  1. Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda / penalty sebesar 5% dari baki debet (Outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan satu bulan.
  2. Jika karena satu dan lain hal Debitur terlambat / lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur diwajibkan membayar Denda atas angsuran yang diwajibkan kepada debitur, Terhitung setelah tanggal jatuh tempo angsuran yaitu sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen) per hari dari jumlah angsuran hingga debitur tersebut membayar.
  3. Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, adanya resiko kenaikan suku bunga dan resiko adanya perubahan jumlah beban bunga yang mungkin dapat menambah beban Debitur.

  1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
  2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
  4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 60 tahun untuk wiraswasta.
  5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 1 tahun.
  6. Wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BCS dengan mencantumkan klausula Banker’s Clause BCS.
  7. Wajib membuka rekening tabungan di BCS.

  1. Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance. Besarnya suku bunga KPM ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
  2. Rumus perhitungan angsuran :
  3. Responsive image
  4. Tabel Angsuran :
  5. Responsive image



PT BPR Central Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar.

BPR BCS berizin dan diawasi oleh: