Deposito Anda
Deposito adalah Simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Keuntungan Deposito Anda
Suku bunga deposito diatas suku bunga bank umum dan dijamin oleh LPS.
Pilihan Jangka Waktu
Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat nasabah tentukan sesuai dengan kebutuhan Nasabah yaitu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Diperpanjang secara Otomatis
Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (ARO / Automatic Roll Over).
Investasi
Nasabah dapat memilih menginvestasikan kembali bunga deposito ke pokok deposito atau ditransfer ke rekening tabungan yang dapat ditarik setiap saat.
Joint Account
Dapat dibuka atas nama 2 orang pribadi (Joint Account)
Jaminan Kredit
Dapat dijadikan jaminan kredit.
Dijamin LPS
Deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan saldo Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ) dengan ketentuan bunga deposito adalah sebesar maksimum bunga penjaminan LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ).
- Perorangan yang telah dewasa dan memiliki identitas (KTP / Paspor ).
- Perorangan yang belum dewasa / dibawah umur :
- Penabung yang berusia diatas 15 tahun, dapat menandatangani sendiri,dengan melampirkan Kartu Pelajar yang memuat foto dan tanda tangan yang bersangkutan.
- Penabung yang berusia di bawah 15 tahun, tanda tangan dapat diwakili oleh orang tuanya dan wajib melampirkan Akta Kelahiran Anak.
- Badan usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan. Orang yang mewakili badan usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan untuk menandatangani formulir harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan perubahannya serta dilengkapi NIB dan NPWP Perusahaan.
- Untuk penempatan dan pencairan deposito nasabah diharuskan wajib membayar biaya materai.
- Bunga deposito yang ditransfer ke rekening bank lain, akan dikenakan biaya transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pajak Deposito : Nasabah akan dikenakan pajak atas bunga deposito untuk total dana diatas Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Pencairan sebelum jatuh tempo (break) dikenakan penalty sebagai berikut :
- Jangka waktu deposito 1 bulan, bebas penalty namun bunga berjalan tidak dibayarkan.
- Jangka waktu deposito 3, 6, dan 12 bulan, dikenakan penalty 1% dari nominal deposito dan bunga berjalan tidak dibayarkan.
- Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
- Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu ( sesuai jangka waktu penempatan deposito ).
- Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty sesuai dengan penjelasan di point biaya diatas.
- Apabila bilyet deposito hilang, Nasabah berkewajiban segera melaporkan secara tertulis kepada pihak bank dengan disertai Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Keterlambatan pemberitahuan kepada pihak Bank mengenai kehilangan bilyet deposito yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Bank maupun Nasabah sendiri, menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah.
- Sebagai bukti penempatan Deposito Berjangka pada PT. BPR Central Sejahtera menerbitkan Bilyet Deposito Berjangka atas nama Nasabah. Perubahan nama, alamat, tanda tangan dan lainnya yang menyimpang dari keterangan yang pernah diberikan kepada Bank, harus segera diberitahukan kepada Bank secara tertulis.
- Deposan wajib menyimpan dan memelihara Bilyet Deposito dengan sebaik – baiknya. Apabila Bilyet Deposito hilang atau dicuri, Deposan berkewajiban segera melaporkan secara tertulis kepada pihak Bank dengan disertai Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian. Keterlambatan pemberitahuan kepada pihak Bank maupun Deposan sendiri, menjadi resiko dan tanggung jawab Deposan sepenuhnya.
- Pencairan Deposito Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Deposan sendiri, pada tanggal jatuh tempo dengan menunjukkan Bilyet Asli Deposito Berjangka di kantor PT. BPR Central Sejahtera dimana Deposito Berjangka diterbitkan. Pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo akan dikenakan denda penalti sesuai dengan ketentuan umum pembukaan rekening Deposito Berjangka yang telah disepakati. Apabila Deposito Berjangka jatuh tempo pada hari libur, maka pencairan deposito tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Bilyet Deposito Berjangka tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan dan /atau dijadikan jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari Lembaga Keuangan Lainnya.
- Deposito Berjangka dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan tertulis dari Deposan saat penempatan deposito dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
- Perhitungan bunga berdasarkan jumlah hari dalam 1 (satu) tahun. Bunga dihitung mulai dari tanggal valuta sampai tanggal jatuh tempo, dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama pada tanggal pembukaan Deposito Berjangka. Setiap pendapatan bunga deposito akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Apabila Deposan meninggal dunia, maka jumlah yang tertera dalam Bilyet Deposito Berjangka tersebut beserta bunganya akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
- Dalam hal Deposito Berjangka dibukukan atas nama dua orang dengan Rekening Gabungan, maka :
- Untuk Deposito Berjangka dengan status “OR”, apabila salah satu Nasabah pembentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup (ada) berhak menarik jumlah yang tertera pada bilyet deposito beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Untuk Deposito Berjangka dengan status “AND”, apabila salah satu Nasabah pembentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup (ada) dan ahli waris yang sah menurut hukum /pengganti hak yang sah berhak menarik jumlah yang tertera pada bilyet deposito beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank. Dan apabila salah satu pihak melarang pembayaran jumlah tersebut kepada pihak lainnya, maka bank tidak akan membayar kecuali pihak yang bersangkutan telah menyelesaikan perkaranya.
- Jika kedua Nasabah pembentuk Rekening Gabungan dengan status “OR” dan “AND” meninggal dunia, maka sisa saldonya akan dibayarkan oleh Bank kepada para ahli waris.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara Lisan melalui telepon dan secara Tertulis melalui surat, email, media sosial ataupun ke kantor PT. BPR Central Sejahtera terdekat dengan melengkapi bukti identitas dan dokumen pendukung.
- Jika suku bunga deposito dan / atau total dana simpanan di Bank diatas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan maka dana simpanan deposito tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
