page

Extra Tabungan Rencana Sejahtera

Extra TANARA (Extra Tabungan Rencana Sejahtera)

Extra Tabungan Rencana Sejahtera adalah produk tabungan berhadiah langsung tanpa diundi dengan sistem setoran berjangka di mana Nasabah akan mendapatkan hadiah paling lama 1 (satu) bulan setelah pembukaan rekening dengan syarat saldo tabungan nasabah diblokir sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Keuntungan Extra Tanara

mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi dengan sistem setoran bulanan yang fleksibel, bebas menentukan jangka waktu dan dapat menentukan jumlah setoran bulanan yang diinginkan

Suku Bunga Menarik

Suku bunga tabungan menarik sehingga saldo nasabah akan terus meningkat dengan suku bunga yang diberikan.

Berhadiah

Berhadiah langsung tanpa harus diundi.

  1. Perorangan yang telah dewasa dan memiliki identitas (KTP / Paspor ).

  1. Bebas Biaya Administrasi.
  2. Biaya break jaminan sebelum berakhirnya jangka waktu adalah nominal sebesar jaminan yang diblokir sesuai dengan ketentuan break atas Extra Tabungan Rencana Sejahtera.
  3. Biaya penutupan tabungan sebelum berakhirnya jangka waktu adalah sebesar nominal jaminan yang diblokir, sesuai dengan ketentuan break atas Extra Tabungan Rencana Sejahtera.
  4. Biaya Penggantian Lembar Statement ( hilang / rusak ) : Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  5. Pajak Tabungan: Nasabah akan dikenakan pajak atas bunga tabungan untuk total dana diatas Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

  1. Jika suku bunga tabungan diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Suku bunga Extra Tanara dapat berubah sewaktu – waktu.
  3. Apabila lembar statement hilang, Nasabah berkewajiban segera melaporkan secara tertulis kepada pihak bank dengan disertai Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Keterlambatan pemberitahuan kepada pihak Bank mengenai kehilangan lembar statement yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Bank maupun Nasabah sendiri, menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah.

  1. Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan saldo harian yang terdapat dalam bulan yang bersangkutan, dan bunga dibayar pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dengan cara dikreditkan pada saldo Extra Tanara yang tercatat pada pembukuan bank.
  2. Bunga dibayar pada setiap akhir bulan dengan cara dikreditkan pada saldo tabungan yang tercatat pada pembukuan bank dan didebet pajak atas bunga tabungan.
  3. Bunga Extra Tanara yang diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, Pajak atas bunga akan dikenakan kepada nasabah yang memiliki total dana di atas Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  4. Suku bunga Extra Tanara diatur dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.



PT BPR Central Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar.

BPR BCS berizin dan diawasi oleh: