Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
Fitur produk kredit untuk pembiayaan mobil baru maupun bekas untuk dipergunakan sendiri (perorangan) dan bukan untuk tujuan komersial (angkutan penumpang umum dan barang).
Keuntungan KPM
Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur tidak membayar lebih dari semestinya.
Proses Cepat & Mudah
Proses kredit mudah dan cepat.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi lebih murah.
Uang muka ringan.
Uang muka ringan.
Tenor Panjang
Pilihan tenor sesuai dengan kebutuhan debitur, maksimal s/d 5 (lima) tahun, keleluasaan jangka waktu pembayaran memudahkan debitur dalam mengatur keuangan dan besarnya angsuran setiap bulan.
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Appraisal.
- Biaya Materai.
- Biaya Pemblokiran BPKB.
- Biaya Asuransi Jiwa dan mobil.
- Biaya Notaris.
- Penjaminan dalam KPM (Kredit Pemilikan Mobil) hanya berupa BPKB Mobil.
- Maksimal 80% dari harga On The Road kendaraan atau harga pasar mobil.
- Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda / penalty sebesar 5% dari baki debet (Outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan satu bulan.
- Jika karena satu dan lain hal Debitur terlambat / lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur diwajibkan membayar Denda atas angsuran yang diwajibkan kepada debitur, Terhitung setelah tanggal jatuh tempo angsuran yaitu sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen) per hari dari jumlah angsuran hingga debitur tersebut membayar.
- Bilamana Debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan (paling lama 2x tunggakan), maka berdasarkan Akta Fidusia pasal 5 point 2, Objek Fidusia (agunan kendaraan) harus diserahkan dengan segera oleh Debitur kepada Bank, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Bank.
- Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, adanya resiko kenaikan suku bunga dan resiko adanya perubahan jumlah beban bunga yang mungkin dapat menambah beban Debitur.
- Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
- Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 60 tahun untuk wiraswasta.
- Pengalaman usaha wiraswasta minimal 1 tahun.
- Wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BCS dengan mencantumkan klausula Banker’s Clause BCS.
- Wajib membuka rekening tabungan di BCS.
- Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance. Besarnya suku bunga KPM ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
- Rumus perhitungan angsuran :
- Tabel Angsuran :
