Kredit Sepeda Motor (KSM)
Jenis produk kredit PT. BPR Central Sejahtera untuk pembiayaan sepeda motor baru maupun bekas untuk dipergunakan sendiri (perorangan). Pembiayaan kredit dapat melalui Dealer Sepeda Motor yang menjalin kerjasama dengan pihak PT. BPR Central Sejahtera maupun pembiayaan perorangan.
Keuntungan KSM
Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur tidak membayar lebih dari semestinya.
Proses Cepat & Mudah
Syarat dan pengajuan kredit mudah dan cepat.
Biaya administrasi lebih murah.
Biaya administrasi lebih murah.
Angsuran kredit ringan
Uang muka dan angsuran kredit ringan.
Tenor Panjang
Pilihan tenor sesuai dengan kebutuhan debitur, maksimal s/d 1 (lima) tahun, keleluasaan jangka waktu pembayaran memudahkan debitur dalam mengatur keuangan dan besarnya angsuran setiap bulan.
Angsuran praktis dan fleksibel
Pembayaran angsuran praktis dan fleksibel.
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Materai.
- Biaya Asuransi Jiwa dipertanggungkan sesuai usia calon Debitur, plafond dan jangka waktu kredit.
- Biaya Asuransi agunan dipertanggungkan sesuai harga pasar agunan, minimal Total Loss Only (TLO). Perhitungan premi asuransi jiwa dan asuransi kendaraan berdasarkan tabel perhitungan dari pihak asuransi.
- Bebas Biaya Appraisal dan Biaya Fidusia.
Jaminan KSM
- BPKB Sepeda Motor
- Maksimal 100% dari kendaraan sepeda motor baru yang akan dibeli dan / atau,
- Maksimal 70% dari kendaraan sepeda motor bekas.
- Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda / penalty sebesar 5% dari baki debet (Outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan satu bulan.
- Jika karena satu dan lain hal Debitur terlambat / lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur diwajibkan membayar Denda atas angsuran yang diwajibkan kepada debitur, Terhitung setelah tanggal jatuh tempo angsuran yaitu sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen) per hari dari jumlah angsuran hingga debitur tersebut membayar.
- Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, adanya resiko kenaikan suku bunga dan resiko adanya perubahan jumlah beban bunga yang mungkin dapat menambah beban Debitur.
- Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
- Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 60 tahun untuk wiraswasta.
- Pengalaman usaha wiraswasta minimal 1 tahun.
- Wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BCS dengan mencantumkan klausula Banker’s Clause BCS.
- Wajib membuka rekening tabungan di BCS.
- Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance. Besarnya suku bunga KPM ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
- Rumus perhitungan angsuran :
