Kredit Modal Kerja (KMK)
Jenis produk kredit PT. BPR Central Sejahtera untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitur dengan jangka waktu maksimal s/d 5 tahun (tidak dapat diperpanjang), penarikannya sekaligus dan pembayaran kembali / pengembalian pokok dan bunganya dilakukan secara angsuran.
Keuntungan KMK
Suku bunga dan provisi yang kompetitif, Debitur tidak membayar lebih dari semestinya.
Proses Cepat & Mudah
Proses kredit cepat, sehingga dapat lebih cepat meraih peluang bisnis yang ada.
Tenor Panjang
Jangka waktu kredit maksimal s/d 5 (lima) tahun, tidak dapat diperpanjang.
Angsuran Ringan
Penarikan dilakukan sekaligus dan pembayaran dilakukan secara angsuran sehingga meringankan beban peminjam.
Jaminan KMK
- Tanah dan / atau Bangunan
- BPKB Mobil
- Deposito
- Mesin / Alat berat
- 80% dari harga pasar Mobil/Ruko/Ruti/Mesin/ Alat Berat.
- 70% dari harga pasar Tanah Kosong.
- 100% dari nilai Nominal Deposito.
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Appraisal.
- Biaya Materai.
- Biaya Asuransi Jiwa dan Agunan.
- Biaya Notaris.
- Pemblokiran BPKB (Mobil).
- Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda / penalty sebesar 5% dari baki debet (Outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan satu bulan.
- Jika karena satu dan lain hal Debitur terlambat / lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur diwajibkan membayar Denda atas angsuran yang diwajibkan kepada debitur, Terhitung setelah tanggal jatuh tempo angsuran yaitu sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen) per hari dari jumlah angsuran hingga debitur tersebut membayar.
- Bilamana Debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan (paling lama 2x tunggakan), maka berdasarkan Akta Fidusia pasal 5 point 2, Objek Fidusia (agunan kendaraan) harus diserahkan dengan segera oleh Debitur kepada Bank, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Bank.
- Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, adanya resiko kenaikan suku bunga dan resiko adanya perubahan jumlah beban bunga yang mungkin dapat menambah beban Debitur.
- Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
- Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 60 tahun untuk wiraswasta.
- Pengalaman usaha wiraswasta minimal 1 tahun.
- Wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BCS dengan mencantumkan klausula Banker’s Clause BCS.
- Wajib membuka rekening tabungan di BCS.
- Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance. Besarnya suku bunga KPR ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
- Rumus perhitungan angsuran :
- Tabel Angsuran :
