page

Kredit Modal Kerja (KMK)

Kredit Modal Kerja (KMK)

Jenis produk kredit PT. BPR Central Sejahtera untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitur dengan jangka waktu maksimal s/d 5 tahun (tidak dapat diperpanjang), penarikannya sekaligus dan pembayaran kembali / pengembalian pokok dan bunganya dilakukan secara angsuran.

Keuntungan KMK

Suku bunga dan provisi yang kompetitif, Debitur tidak membayar lebih dari semestinya.

Proses Cepat & Mudah

Proses kredit cepat, sehingga dapat lebih cepat meraih peluang bisnis yang ada.

Tenor Panjang

Jangka waktu kredit maksimal s/d 5 (lima) tahun, tidak dapat diperpanjang.

Angsuran Ringan

Penarikan dilakukan sekaligus dan pembayaran dilakukan secara angsuran sehingga meringankan beban peminjam.

Jaminan KMK
  1. Tanah dan / atau Bangunan
  2. BPKB Mobil
  3. Deposito
  4. Mesin / Alat berat
Maksimal Pembiayaan
  1. 80% dari harga pasar Mobil/Ruko/Ruti/Mesin/ Alat Berat.
  2. 70% dari harga pasar Tanah Kosong.
  3. 100% dari nilai Nominal Deposito.

  1. Biaya Provisi.
  2. Biaya Administrasi.
  3. Biaya Appraisal.
  4. Biaya Materai.
  5. Biaya Asuransi Jiwa dan Agunan.
  6. Biaya Notaris.
  7. Pemblokiran BPKB (Mobil).

  1. Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda / penalty sebesar 5% dari baki debet (Outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan satu bulan.
  2. Jika karena satu dan lain hal Debitur terlambat / lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur diwajibkan membayar Denda atas angsuran yang diwajibkan kepada debitur, Terhitung setelah tanggal jatuh tempo angsuran yaitu sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen) per hari dari jumlah angsuran hingga debitur tersebut membayar.
  3. Bilamana Debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan (paling lama 2x tunggakan), maka berdasarkan Akta Fidusia pasal 5 point 2, Objek Fidusia (agunan kendaraan) harus diserahkan dengan segera oleh Debitur kepada Bank, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Bank.
  4. Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, adanya resiko kenaikan suku bunga dan resiko adanya perubahan jumlah beban bunga yang mungkin dapat menambah beban Debitur.

  1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
  2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
  4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 60 tahun untuk wiraswasta.
  5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 1 tahun.
  6. Wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BCS dengan mencantumkan klausula Banker’s Clause BCS.
  7. Wajib membuka rekening tabungan di BCS.

  1. Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance. Besarnya suku bunga KPR ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
  2. Rumus perhitungan angsuran :
  3. Responsive image
  4. Tabel Angsuran :
  5. Responsive image



PT BPR Central Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar.

BPR BCS berizin dan diawasi oleh: