page

Tabungan Anda

Tabungan Anda

Tabungan Anda adalah Salah satu bentuk tabungan yang diselenggarakan oleh PT. BPR Central Sejahtera, dimana memberikan banyak keuntungan, kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah, praktis dalam bertransaksi, penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional PT. BPR Central Sejahtera dengan suku bunga yang kompetitif. Dalam pelaksanaannya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan.

Keuntungan Tabungan Anda

Investasi dalam bentuk tabungan, memberikan anda rasa aman karena kami telah diawasi OJK dan dijamin

Penarikan dana mudah

Penarikan dana tanpa batas dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional PT. BPR Central Sejahtera.

Dijamin LPS

Simpanan dengan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding menyimpan di rumah karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan maksimal Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) per nasabah.

Diberikan buku tabungan

Diberikan fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau histori tabungan.

  1. Perorangan yang telah dewasa dan memiliki identitas (KTP / Paspor ).
  2. Perorangan yang belum dewasa / dibawah umur :
    • Penabung yang berusia diatas 15 tahun, dapat menandatangani sendiri,dengan melampirkan Kartu Pelajar yang memuat foto dan tanda tangan yang bersangkutan.
    • Penabung yang berusia di bawah 15 tahun, tanda tangan dapat diwakili oleh orang tuanya dan wajib melampirkan Akta Kelahiran Anak.
  3. Badan usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan. Orang yang mewakili badan usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan untuk menandatangani formulir harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan perubahannya serta dilengkapi NIB dan NPWP Perusahaan.

  1. Bebas Biaya Administrasi.
  2. Biaya Pembukaan Rekening : Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
  3. Biaya Tutup Rekening Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)
  4. Biaya Ganti Buku (Hilang/Rusak) Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
  5. Biaya Penalti untuk rekening Dormant (tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut) sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan dan rekening Dormant akan ditutup apabila saldo rekening < Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  6. Pajak Tabungan : Nasabah akan dikenakan pajak atas bunga tabungan untuk total dana diatas Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menyerahkan :

  1. Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor) untuk penabung dewasa.
  2. Kartu Pelajar yang memuat foto penabung, untuk penabung yang belum dewasa atau dibawah umur yang dapat menandatangani sendiri.
  3. Akta Kelahiran Anak untuk penabung yang belum dewasa /dibawah umur yang tanda tangannya diwakilkan oleh orang tuanya.
  4. Anggaran Dasar dan perubahannya, Kartu Identitas Asli serta dilengkapi NIB dan NPWP untuk penabung yang tercatat atas nama Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan.
  5. Apabila pada Anggaran Dasar Badan Usaha dan Yayasan tercantum dua orang atau lebih yang berhak mewakili Badan Usaha dan Yayasan, maka masing-masing pihak harus sepakat untuk menunjuk satu atau dua orang sebagai wakil Badan Usaha dan Yayasan terhadap bank dan dituangkan dalam Surat Kuasa dengan melampirkan Identitas Asli.
  6. Mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembukaan Rekening.
  7. Setoran awal minimum Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
  8. Saldo minimum yang harus disisakan pada setiap kali penarikan sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

  1. Jika suku bunga tabungan diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Suku bunga Tabungan Anda dapat berubah sewaktu – waktu.
  3. Apabila buku tabungan hilang, Nasabah berkewajiban segera melaporkan secara tertulis kepada pihak bank dengan disertai Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Keterlambatan pemberitahuan kepada pihak Bank mengenai kehilangan buku Tabungan Anda yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Bank maupun Nasabah sendiri, menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah.

  1. Periode perhitungan bunga dilakukan mulai akhir bulan sebelumnya sampai dengan 1 hari sebelum akhir bulan berjalan berdasarkan saldo harian yang terdapat dalam bulan yang bersangkutan.
  2. Rumus perhitungan bunga :
  3. Bunga dibayar pada setiap akhir bulan dengan cara dikreditkan pada saldo tabungan yang tercatat pada pembukuan bank dan didebet pajak atas bunga tabungan.
  4. Bunga Tabungan Anda yang diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, Pajak atas bunga akan dikenakan kepada nasabah yang memiliki total dana di atas Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  5. Suku bunga Tabungan Anda diatur dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.



PT BPR Central Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar.

BPR BCS berizin dan diawasi oleh: