Sejarah PT. BPR Central Sejahtera

PT. BPR CENTRAL SEJAHTERA (BCS) berdiri pada tanggal 15 Juli 2008 berdasarkan Akte Pendirian No.71 yang dibuat oleh notaris Sudi, S.H. berkedudukan di Tanjungpinang. Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan Terakhir diubah dengan Akte No. 45 tanggal 07 Februari 2024, yang dibuat dihadapan Notaris SUDI, SH yang berkedudukan di Kota Tanjungpinang dan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09-0065051 tanggal 16 Februari 2024.


PT BPR Central Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar.

BPR BCS berizin dan diawasi oleh: