Page 11 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 11
8) Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
9) Batas maksimum pemberian kredit;
10) Rencana bisnis BPR; dan
11) Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Penilaian pelaksanaan Tata Kelola (GCG) berdasarkan laporan - laporan dan bukti
dokumen pendukung lainnya.
Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Tata Kelola tahun 2021
dikategorikan ke dalam peringkat “Sangat Baik”.
Laporan Penerapan Tata Kelola disusun selain untuk keperluan mematuhi ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan ini diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan
stakeholders guna mengetahui kinerja Bank, kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan nilai - nilai etika yang berlaku umum pada industri
perbankan serta pelaksanaan prinsip dasar Tata Kelola (GCG) yaitu Transparency
(transparansi), Accountability (akuntabilitas), Responsibility (pertanggungjawaban),
Independency (independensi) dan Fairness (kewajaran dan kesetaraan).
II. TRANSPARANSI PENERAPAN TATA KELOLA
A. Pengungkapan Penerapan Tata Kelola
1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi
No Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi
1 Nama : Ai Ling
NIK : -
Jabatan : Direktur Utama
Tugas dan : a. Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
Tanggung b. Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab
Jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
c. Menerapkan prinsip – prinsip Tata Kelola dalam setiap kegiatan usaha
BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi sesuai dengan volume
dan kompleksitas usaha.
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021 8

