Page 13 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 13

f.  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham
                                               dalam  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  sesuai  dengan  peraturan

                                               perundang-undangan yang berlaku.
                                            g.  Mengungkapkan  kebijakan  BPR  yang  bersifat  strategis  di  bidang

                                               kepegawaian kepada pegawai.
                                            h.  Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu
                                               kepada Dewan Komisaris.

                                            i.  Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BPR
                                               telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
                                               perundang-undangan lain.

                                            j.  Memantau  dan  menjaga  agar  kegiatan  usaha  BPR  tidak  menyimpang
                                               dari peraturan perundang-undangan.
                                            k.  Memantau  dan  menjaga  kepatuhan  BPR  terhadap  seluruh  komitmen

                                               yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain.
                                           l.  Memastikan  terlaksananya  sosialisasi  dan  pelatihan  berkelanjutan

                                               kepada  seluruh  unit  kerja  terkait  mengenai  peraturan  Otoritas  Jasa
                                               Keuangan terkini dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

                        Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan Komisaris :

                        1.  NPL Neto bulan Desember 2021 sebesar 1,20% (penurunan 2,92% dibandingkan tahun 2020)
                          serta telah meningkatkan pendapatan operasional serta menurunkan biaya dengan pencapaian
                          Laba  tahun  2021  sebesar  Rp.3,45  miliar  (meningkat  148,70%  dibandingkan  tahun  2020),
                          pencapaian Kredit tahun 2021 sebesar Rp.81,24 miliar (meningkat 42,29% dibandingkan tahun
                          2020), pencapaian Dana Pihak Ketiga tahun 2021 sebesar Rp.108,23 miliar (meningkat 13,21%
                          dibandingkan tahun 2020), pencapaian Aset tahun 2021 sebesar Rp.127,35 miliar (meningkat
                          12,27% dibandingkan tahun 2020).
                        2.  Telah  memperhatikan  dan  memaksimalkan  terhadap  pencapaian  RBB  tahun  2021  di  masa
                          pandemi Covid-19 ini.
                        3.  Telah menyesuaikan prosedur dan menerapkan kebijakan sesuai dengan peraturan baru yang
                          berlaku.
                        4.  Telah  melakukan  pemantauan  terhadap  penerapan  Protokol  PT.  BPR  Central  Sejahtera  bagi
                          seluruh manajemen dan karyawan/ti dalam mitigasi risiko penularan Covid-19 di tempat kerja
                          yang dapat menggangggu kelangsungan usaha dan kesehatan karyawan/ti BCS lainnya.
                        5.  Mengevaluasi serta memantau kelancaran pembayaran angsuran oleh Debitur Restrukturisasi
                          yang terdampak akibat Covid-19 dan lebih selektif dan prudent dalam pemberian kredit baru.
                        6. Telah  menunjuk  Akuntan  Publik  dan/atau  Kantor  Akuntan  Publik  Tahun  2021  sesuai
                          rekomendasi Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh RUPS.








                                   Laporan Penerapan Tata Kelola PT.  BPR Central Sejahtera Tahun 2021
                                                                                                             10
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18