Page 13 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 13
f. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham
dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g. Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang
kepegawaian kepada pegawai.
h. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu
kepada Dewan Komisaris.
i. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BPR
telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundang-undangan lain.
j. Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPR tidak menyimpang
dari peraturan perundang-undangan.
k. Memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen
yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain.
l. Memastikan terlaksananya sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan
kepada seluruh unit kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa
Keuangan terkini dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan Komisaris :
1. NPL Neto bulan Desember 2021 sebesar 1,20% (penurunan 2,92% dibandingkan tahun 2020)
serta telah meningkatkan pendapatan operasional serta menurunkan biaya dengan pencapaian
Laba tahun 2021 sebesar Rp.3,45 miliar (meningkat 148,70% dibandingkan tahun 2020),
pencapaian Kredit tahun 2021 sebesar Rp.81,24 miliar (meningkat 42,29% dibandingkan tahun
2020), pencapaian Dana Pihak Ketiga tahun 2021 sebesar Rp.108,23 miliar (meningkat 13,21%
dibandingkan tahun 2020), pencapaian Aset tahun 2021 sebesar Rp.127,35 miliar (meningkat
12,27% dibandingkan tahun 2020).
2. Telah memperhatikan dan memaksimalkan terhadap pencapaian RBB tahun 2021 di masa
pandemi Covid-19 ini.
3. Telah menyesuaikan prosedur dan menerapkan kebijakan sesuai dengan peraturan baru yang
berlaku.
4. Telah melakukan pemantauan terhadap penerapan Protokol PT. BPR Central Sejahtera bagi
seluruh manajemen dan karyawan/ti dalam mitigasi risiko penularan Covid-19 di tempat kerja
yang dapat menggangggu kelangsungan usaha dan kesehatan karyawan/ti BCS lainnya.
5. Mengevaluasi serta memantau kelancaran pembayaran angsuran oleh Debitur Restrukturisasi
yang terdampak akibat Covid-19 dan lebih selektif dan prudent dalam pemberian kredit baru.
6. Telah menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Tahun 2021 sesuai
rekomendasi Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh RUPS.
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021
10

