Page 9 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 9
E. Laporan Penerapan Tata Kelola
Laporan Pelaksanaan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera tahun 2021 disusun
sesuai dengan :
Peraturan OJK No.4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Surat Edaran OJK No.5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Surat Edaran OJK No.24/SEOJK.03/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang
Perubahan Atas Surat Edaran OJK No.5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan Penerapan Tata Kelola terdiri dari :
I. Transparansi Penerapan Tata Kelola, meliputi :
A. Pengungkapan Penerapan Tata Kelola
1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi
2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris
3. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite (jika ada)
B. Kepemilikan Saham Direksi
1. Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada BPR
2. Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada Perusahaan Lain
C. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Direksi dengan
Anggota Direksi Lain, Anggota Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham
BPR
1. Hubungan Keuangan Anggota Direksi pada BPR
2. Hubungan Keluarga Anggota Direksi pada BPR
D. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
1. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris pada BPR
2. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Lain
E. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris
dengan Anggota Dewan Komisaris Lain, Anggota Direksi dan/atau Pemegang
Saham BPR
1. Hubungan Keuangan Anggota Dewan Komisaris pada BPR
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021 6

