Page 7 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 7
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Bank, Bank senantiasa memperhatikan
kepentingan pemegang saham, konsumen dan pemangku kepentingan lainnya
berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan dari masing‐masing pihak yang
bersangkutan.
Penerapan Tata Kelola terhadap kelima prinsip tersebut terwujud dari interaksi
seluruh organ Perusahaan yang meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif serta seluruh karyawan/ti untuk
menciptakan budaya Perusahaan yang berdasarkan pada kode etik, visi dan misi
Bank. Penerapan Tata Kelola juga diterapkan dalam upaya untuk meningkatkan
kinerja, kepercayaan publik dan menjamin terciptanya suatu sistem perbankan yang
sehat.
B. Referensi
1. Peraturan OJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Perkreditan Rakyat.
2. Peraturan OJK No.13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Perkreditan Rakyat.
3. Surat Edaran OJK No.5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Perkreditan Rakyat.
4. Surat Edaran OJK No.6/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi
Bank Perkreditan Rakyat.
5. Surat Edaran OJK No.7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit
Intern Bank Perkreditan Rakyat.
6. Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Perkreditan Rakyat.
7. Surat Edaran OJK No.24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran OJK
No.5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021 4

