Page 7 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 7

Dalam  melaksanakan  kegiatan  usaha  Bank,  Bank  senantiasa  memperhatikan

                        kepentingan  pemegang  saham,  konsumen  dan  pemangku  kepentingan  lainnya
                        berdasarkan  asas  kewajaran  dan  kesetaraan  dari  masing‐masing  pihak  yang

                        bersangkutan.


                    Penerapan  Tata  Kelola  terhadap  kelima  prinsip  tersebut  terwujud  dari  interaksi

                    seluruh  organ  Perusahaan  yang  meliputi  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  (RUPS),
                    Dewan  Komisaris,  Direksi,  dan  Pejabat  Eksekutif  serta  seluruh  karyawan/ti  untuk

                    menciptakan  budaya  Perusahaan  yang  berdasarkan  pada  kode  etik,  visi  dan  misi
                    Bank.  Penerapan  Tata  Kelola  juga  diterapkan  dalam  upaya  untuk  meningkatkan

                    kinerja, kepercayaan publik dan menjamin terciptanya suatu sistem perbankan yang

                    sehat.


                 B. Referensi
                    1.  Peraturan  OJK  No.4/POJK.03/2015  tentang  Penerapan  Tata  Kelola  Bagi  Bank

                        Perkreditan Rakyat.

                    2.  Peraturan OJK No.13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
                        Perkreditan Rakyat.

                    3.  Surat  Edaran  OJK  No.5/SEOJK.03/2016  tentang  Penerapan  Tata  Kelola  Bagi  Bank

                        Perkreditan Rakyat.

                    4.  Surat  Edaran  OJK  No.6/SEOJK.03/2016  tentang  Penerapan  Fungsi  Kepatuhan  Bagi
                        Bank Perkreditan Rakyat.

                    5.  Surat  Edaran  OJK  No.7/SEOJK.03/2016  tentang  Standar  Pelaksanaan  Fungsi  Audit

                        Intern Bank Perkreditan Rakyat.

                    6.  Surat  Edaran  OJK  No.1/SEOJK.03/2019  tentang  Penerapan  Manajemen  Risiko  Bagi
                        Bank Perkreditan Rakyat.

                    7.  Surat  Edaran  OJK  No.24/SEOJK.03/2020    tentang  Perubahan  Atas  Surat  Edaran  OJK

                        No.5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.









                                   Laporan Penerapan Tata Kelola PT.  BPR Central Sejahtera Tahun 2021        4
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12