Page 6 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 6
Akuntabilitas dalam pengelolaan Bank merupakan prasyarat yang diperlukan
dalam mencapai kinerja Bank yang berkesinambungan. Bank memiliki ukuran
kinerja dari semua jajaran organisasi dalam hal menetapkan tugas dan tanggung
jawab yang jelas dari masing – masing organisasi yang selaras dengan visi, misi,
sasaran bisnis, strategi Bank dan memastikan terdapatnya check and balance
dalam pengelolaan Bank.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang‐undangan yang
berlaku dan prinsip‐prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
Bank berpegang dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential banking),
serta menjamin kepatuhan terhadap ketentuan / peraturan yang berlaku. Bank
peduli terhadap lingkungannya dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara
wajar. Pertanggungjawaban diperlukan agar dapat menjamin terpeliharanya
kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
4. Independensi (Independency)
Yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak
manapun.
Bank tetap berusaha dan menghindar dari benturan kepentingan, tidak
terpengaruh oleh kepentingan sepihak dan menghindari dominasi yang tidak
wajar oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang termasuk dalam prinsip
Independensi. Di samping itu, Bank senantiasa mengambil keputusan secara
objektif dan bebas dari segala tekanan dan campur tangan pihak eksternal .
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak‐hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021 3

