Page 14 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 14
2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris
No Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris
1 Nama : Kim Han
NIK : -
Jabatan : Komisaris Utama
Tugas dan : a. Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap
Tanggung kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Jawab b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, serta mengarahkan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
c. Dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan
operasional BPR, kecuali terkait dengan:
1) Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang
mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
2) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
d. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari pejabat eksekutif Audit Internal, Auditor Eksternal
(KAP), hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan,
dan/atau otoritas lainnya.
e. Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
1) Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
dan perbankan; dan/atau
2) Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha BPR.
2 Nama : Sukarni
NIK : -
Jabatan : Komisaris
Tugas dan : a. Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap
kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Tanggung
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung
Jawab
jawab Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, serta mengarahkan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
c. Dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan
operasional BPR, kecuali terkait dengan:
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021
11

