Page 15 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 15
1) Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang
mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
2) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
d. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari pejabat eksekutif Audit Internal, Auditor Eksternal
(KAP), hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan,
dan/atau otoritas lainnya.
e. Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
1) Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
dan perbankan; dan/atau
2) Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha BPR.
Rekomendasi kepada Direksi :
1. Fokus menurunkan NPL dan meningkatkan pendapatan operasional serta memperhatikan
biaya yang dikeluarkan .
2. Dalam masa pandemi Covid-19 agar dapat memperhatikan pencapaian RBB di tahun 2021.
3. Melakukan penyesuaian prosedur dan menerapkan kebijakan sesuai dengan peraturan baru
yang berlaku.
4. Meminta seluruh unit kerja dapat mematuhi protokol penanggulangan penyebaran Covid-19.
5. Melakukan review secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan stimulus restrukturisasi
kredit bagi Debitur yang terdampak akibat Covid-19. Dan untuk pemberian kredit baru agar
dapat selektif dan prudent.
6. Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Tahun 2021.
3. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite
Modal inti PT. BPR Central Sejahtera per 31 Desember 2021 sebesar
Rp.14.569.201.396,00 sesuai ketentuan Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR, tidak wajib
membentuk Komite Audit maupun Komite Pemantau Risiko.
B. Kepemilikan Saham Direksi
1. Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada BPR
Nama Anggota Persentase
No NIK Nominal (Rp)
Direksi Kepemlikan (%)
NIHIL
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021
12

