Page 23 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 23
L. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik
Selama tahun 2021, PT. BPR Central Sejahtera tidak terdapat pelaksanaan kegiatan
sosial maupun kegiatan politik.
III. HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) PENERAPAN
TATA KELOLA DAN KESIMPULAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan
meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
nilai-nilai etika yang berlaku, pada tahun 2021 PT. BPR Central Sejahtera telah
melakukan penilaian sendiri (self assessment) yang mengacu pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam penilaian Self Assessment tersebut, penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip
Tata Kelola (Good Corporate Governance) Bank dilakukan secara berkala diwujudkan
dan difokuskan dalam 11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola (Good
Corporate Governance) yang terdiri dari:
1) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
3) Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi Komite;
4) Penanganan benturan kepentingan;
5) Penerapan fungsi kepatuhan;
6) Penerapan fungsi audit intern;
7) Penerapan fungsi audit ekstern;
8) Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
9) Batas maksimum pemberian kredit;
10) Rencana bisnis BPR; dan
11) Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021
20

