Page 22 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 22
J. Permasalahan Hukum yang Dihadapi
PT. BPR Central Sejahtera selalu menghadapi risiko – risiko yang dapat
mengakibatkan adanya permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Permasalahan hukum yang dimaksud baik permasalahan hukum perdata maupun
pidana.
Jumlah (satuan)
Permasalahan Hukum
Perdata Pidana
Telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum
- -
yang tetap)
Dalam proses penyelesaian - -
Total - -
Selama tahun 2021, tidak terdapat permasalahan hukum baik hukum perdata maupun
hukum pidana yang dihadapi bank.
K. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis BPR dengan
kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,
Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan BPR.
Dalam hal terjadi benturan kepentingan Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi,
dan Pejabat Eksekutif dilarang untuk mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR
atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan
tersebut dalam setiap keputusan.
Sepanjang tahun 2021, tidak terdapat transaksi yang berpotensi mengandung benturan
kepentingan.
Pihak Yang Memiliki Nilai
Benturan Pengambil Keputusan Jenis
No Transaksi Keterangan
Kepentingan Transaksi (jutaan
Nama Jabatan NIK Nama Jabatan NIK rupiah)
NIHIL
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021
19

